Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Gubernur Kaltim, H Rudy Mas’ud (Harum) menjadi hadiah Tunjangan Hari Raya (THR) yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kalimantan Timur.
Program ini berlaku mulai 8 April 2025 selama tiga bulan. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan 2025, sementara tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapus.
“Saya sangat bahagia. Tadi hanya bayar Rp151.000, tunggakan tiga tahun dan dendanya dihapus,” ujar Agus Tiar (63), warga Loa Kulu, Kukar, yang sudah empat tahun menunggak pajak.
Putri, seorang mahasiswi asal Tenggarong, juga merasa terbantu.
“Bebas tunggakan dan denda sangat meringankan. Terima kasih Pak Gubernur,” katanya.
Pengelola Layanan Operasional Samsat Kukar, Jumiati, mengungkapkan antusiasme masyarakat sangat tinggi sejak hari pertama program berjalan. Bahkan, kendaraan dengan tunggakan sejak 2003 pun mulai dibayarkan kembali.
“Kebijakan ini luar biasa. Meski terlihat mengurangi pendapatan daerah, tapi dampaknya sangat positif bagi warga,” ujarnya.
Program ini menjadi bukti nyata komitmen Gubernur Harum meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak di Kalimantan Timur.