KALTIM.PUSARAN.ONLINE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur angkat bicara terkait perbincangan publik mengenai linimasa pembagian program seragam sekolah gratis tahun ajaran 2026. Program ini menyasar para siswa di jenjang SMA/MA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Kaltim.
Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyampaikan bahwa secara administratif dan operasional, seluruh proses pengadaan sebenarnya berjalan tepat waktu sesuai kontrak kerja. Menurut Armin, penyesuaian teknis di lapangan sengaja diambil demi mengedepankan asas inklusivitas pendidikan.
“Kami memilih tidak terburu-buru mengunci data siswa demi memberikan ruang bagi anak-anak rentan miskin, anak putus sekolah, dan siswa susulan yang baru masuk sekolah swasta agar tetap bisa mendapatkan bantuan seragam gratis ini. Jika data dikunci terlalu cepat, mereka justru akan terlewat,” ujar Armin, (16/7)
Armin membeberkan ada dua tantangan utama yang membuat data siswa terus berubah (dinamis) di lapangan, Fluktuasi Data Siswa Baru: Masih banyak siswa yang melakukan mutasi (pindah sekolah), mencabut berkas, atau baru mendaftar ke sekolah swasta setelah tidak lolos di sekolah negeri.
Anomali Ukuran Baju, Ditemukan ketidaksesuaian antara ukuran baju yang diinput di sistem dengan kondisi riil usulan dari pihak sekolah. Untuk mencegah baju kekecilan atau kebesaran yang memicu pemborosan anggaran, tim harus melakukan verifikasi ulang secara manual.
Guna mempercepat penyelesaian, Disdikbud Kaltim kini menerapkan strategi taktis,Penguncian Data Klaster, Sekolah yang datanya sudah 100% final akan langsung diproses produksinya tanpa harus menunggu sekolah lain selesai.
Pengiriman Parsial (Bertahap), Seragam yang sudah lolos kendali mutu (Quality Control) akan langsung dikirim per wilayah mulai minggu ketiga Agustus.
Target Rampung: Seluruh pendistribusian seragam ditargetkan selesai sepenuhnya pada akhir Oktober.
Siswa Boleh Pakai Baju Bebas Pantas
Memahami kecemasan orang tua di awal tahun ajaran baru ini, Armin memastikan pihak dinas telah berkoordinasi dengan para kepala sekolah untuk memberikan dispensasi khusus.
“Siswa diperbolehkan tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan menggunakan pakaian bebas pantas atau seragam sekolah sebelumnya sampai seragam baru mereka terima,” tutup Armin sembari berjanji akan terus memberikan pembaruan informasi secara berkala kepada pihak sekolah.











