News

Tidak ada kutipan parkir bagi masyarakat yang ikut Nonton Bareng Semi Final Piala Asia U-23 Indonesia VS Uzbekistan, Senin (29/4/2024) malam di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. “Parkir gratis bagi masyarakat yang ikut Nonton Bareng Semi Final Piala Asia U-23 Indonesia VS Uzbekistan di kawasan Kesawan nanti malam. Kita akan langsung menindak tegas jika petugas yang kedapatan melakukan pengutipan biaya parkir,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, Senin (29/4/2024) di Medan. Iswar mengatakan, pihaknya juga telah menyiapakan kantong-kantong parkir gratis bagi masyarakat yang ikut nonton bareng. Dia mengungkapkan, ini merupakan bentuk apresiasi Pemko Medan pada masyarakat yang mendukung acara nonton bareng ini. “Semua area parkir saat nonton bareng gratis. Ini wujud apresiasi Pemko Medan pada masyarakat yang mendukung acara ini,” ungkapnya Dia menambahkan, saat ini petugas telah menutup dan mengalihkan arus lalu lintas di kawasan Kesawan. Ruas jalan yang dialihkan antara lain Jalan Pemuda menuju Kesawan dialihkan ke Jalan Palang Merah, sedangkan yang ditutup Jalan Perdana, Ahmad Yani, dan Perniagaan. “Langkah ini diambil untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat yang ikut dalam nonton bareng,” ucapnya. Kegiatan Nonton Bareng Semi Final Piala Asia U-23 Indonesia VS Uzbekistan ini digelar Pemko Medan. Acara ini digelar guna menampung tingginya animo masyarakat mendukung perjuangan Timnas U-23 pada pertandingan nanti malam. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Medan, Arrahmaan Pane mengatakan, Pemko Medan menyiapkan tiga videotron yang ditempatkan di kawasan Kesawan. “Pak Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mendukung keinginan warga Medan untuk nonton bareng Timnas U-23. Jadi kami diperintahkan untuk menyediakan titik nobar,” sebutnya seraya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan MNC selaku pemegang hak siar.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengukuhkan Gugus Tugas Daerah dan Sekretariat Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) tahun 2024-2025, di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (30/4).

Sebanyak 42 orang dikukuhkan pada kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim nomor 100.3.3.1/K.19/2024 tentang pembentukan Gugus Tugas dan Sekretariat Bisnis dan Hak Asasi Manusia Kaltim.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik ditetapkan sebagai ketua Gugus Tugas, didampingi oleh Wakil Ketua Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, Wakil Ketua I Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan.

Pembentukan gugus tugas daerah ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023 tentang strategi nasional bisnis dan hak asasi manusia.

“Tentunya atas nama Pemerintah Provinsi kami bahagia dan senang sekali gugus tugas ini terbentuk,”terang Akmal.

Gugus tugas ini merupakan yang keempat di Indonesia dan bertujuan untuk memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha bisnis dan hak asasi manusia berjalan secara paralel.

Serta sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kalimantan Timur dalam mempromosikan praktek bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di wilayah Kaltim.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menyatakan bahwa tujuan utamanya adalah mendorong upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dalam praktek bisnis yang lebih efektif dan terpadu.

Tujuan yang besar tersebut mengandung beberapa elemen yang hendak dicapai oleh stranas bisnis HAM Ini yakni memberikan arahan tentang upaya-upaya strategi dan prioritas yang perlu dilakukan oleh pemerintah pelaku usaha dan asosiasi untuk penghormatan perlindungan dan pemenuhan penegakan serta kemajuan.

Peserta anggota gugus daerah terdiri dari pemerintah daerah Kaltim, instansi terkait, dan pejabat Kementerian Hukum dan HAM.

Turut hadir Direktur Kerjasama HAM, Asisten Administrasi Umum Setda Kaltim, perangkat daerah Kaltim, serta jajaran Kanwil Hukum dan HAM Kaltim.

Related Posts

1 of 5